Sabtu, 23 Maret 2013

Berbagai Bentuk Karamah, Keadaan Dan Bentuk Yang Diduga Ada Pada Tasbeh


Mereka telah menganggap tasbeh memiliki berbagai karamah, keadaan dan bentuk yang tidak mungkin disebutkan di dalam kitab ini. Di antaranya, kisah yang telah disebutkan terdahulu yang bersumber dari Abu Muslim al-Khaulani, lalu tasbeh milik Abul Wafa yang baru saja disebutkan di atas, juga kisah yang telah disebutkan oleh Imam as-Suyuthi, seraya berkata, ‘Sungguh aku telah diberi informasi oleh seorang yang aku percaya?!, bahwasanya dia pernah bersama suatu kafilah (rombongan) dalam perjalanan menuju Baitul Maqdis, lalu tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang-orang Arab yang menelanjangi seluruh anggota rombongan tersebut dan termasuk diriku. Ketika orang-orang tersebut melepas surbanku, maka tasbeh jatuh dari kepalaku terjatuhlah, dan mereka pun melihatnya, maka mereka berkata, “Orang ini mempunyai tasbîh.” Lalu mereka pun mengembalikan kepadaku barang-barang milikku yang telah diambil, dan aku pun pergi dalam keadaan selamat dari ulah mereka.”

Pengalungan tasbeh di leher


Sebagaimana mereka juga telah mencatat, bahwa sebaiknya bagi seorang fakir (istilah dalam ajaran sufi) jika telah selesai menggunakan tasbeh berukuran sedang yang sesuai dengan bacaan dzikir, hendaknya ia mengalungkannya di lehernya, sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan kepada benda itu. Di dalam kitab “al-Minan”, al-Quthb (Kedudukan tertinggi dalam tingkatan para wali) asy-Sya’rani rahimahullah bercerita: “Pernah suatu kali kakiku menginjak tasbeh, maka aku hampir saja terpelanting karenanya demi memuliakan tasbeh tersebut.”.

Hal itu harus dilakukan, karena pengalungan tasbeh di leher lebih memelihara dan menjaga tasbeh dari tindak penghinaan, peremehan dan penghancuran. Mengalungkan tasbeh di leher juga berguna untuk

Sabtu, 26 Januari 2013

BERLAKU ADIL DI ANTARA ANAK



   Sebagian orang tua ada yang sengaja memberikan perlakuan khusus dan istimewa kepada sebagian anaknya. Anak-anak itu diberikan berbagai macam pemberian, sedang anak yang lainnya tidak mendapatkan pemberian.

   Menurut pendapat yang kuat, tindakan semacam itu hukumnya haram, jika tidak ada alasan yang membolehkannya. Misalnya, anak tersebut memang dalam kondisi yang berbeda dengan anak-anak yang lain. Seperti sedang sakit, dililit banyak utang sehingga tak mampu membayar, tidak mendapat pekerjaan, memiliki keluarga besar, sedang menuntut ilmu atau karena ia hafal Al-Qur’an sehingga diberikan hadiah khusus oleh sang ayah.( (Secara umum, hal ini dibolehkan manakala masih dalam hal memberi nafkah kepada anak yang lemah, sedang sang ayah mampu, Ibnu Baz).)

   Jika sang ayah memberi anaknya sesuatu dengan sebab yang dibenarkan syara’, hendaknya ia berniat jika anaknya yang lain mengalami kondisi yang sama, ia akan memberinya pula.

Dalilnya secara umum adalah firman Allah,yang artinya :
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah.”(Al-Ma’idah: 8) 


   Adapun dalilnya secara khusus adalah hadits riwayat Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu : Suatu hari sang ayah mengajaknya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sang ayah berkata, “Sesungguhnya aku telah memberikan kepada putraku ini seorang budak”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah setiap anakmu juga engkau beri hal yang sama?” Ia menjawab, “Tidak!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikanlah (budak itu).”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 5/211.)

Dalam riwayat lain , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَاتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوْا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ.



“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anakmu.” Ia berkata, “Kemudian ia pulang lalu mengembalikan pemberiannya.”( Fathul Bari, 5/211.)

Dalam suatu riwayat disebutkan,

فَلاَ تُشْهِدْنِيْ إِذَنْ فَإِنِّيْ لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ.



“Jika begitu maka janganlah engkau menjadikanku saksi, karena aku tidak memberi kesaksian atas suatu kezhaliman.”( Shahih Muslim, 3/1243.)

   Menurut Imam Ahmad, anak laki-laki mendapat pembagian dua kali lipat bagian anak perempuan, yakni seperti dalam pembagian warisan. ( Masa’ilul Imam Ahmad, oleh Abu Daud, hal.204 Imam Ibnu Qayyim telah men-tahqiq masalah ini dalam Hasyiyah Ala Abi Daud dengan keterangan yang sangat jelas. )

   Bila kita perhatikan kondisi sebagian keluarga, kita akan mendapatkan beberapa orang tua yang tidak takut kepada Allah dalam soal pengistimewaan sebagian anaknya atas anaknya yang lain dengan berbagai pemberian. Tindakan yang kemudian membuat anak saling cemburu, menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara sesama mereka.



Atau ia mengistimewakan anak-anak dari salah seorang istrinya, sedangkan anak-anak dari isteri yang lain kurang ia pedulikan. Hal itu misalnya dengan memasukkan anak-anak dari istri yang paling disayanginya ke sekolah-sekolah favorit, sedang anak-anaknya dari istri yang lain tidak demikian.

Padahal akibat tindakan tersebut kelak akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebab pada umumnya, mereka yang dianaktirikan tidak mau membalas budi kepada orang tuanya.

Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَلَيْسَ يَسُرُّكَ أَنْ يَكُوْنُوْا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً.



“Bukanlah akan menyenangkanmu jika mereka sama-sama berbuat kebaikan kepadamu?”( Hadits riwayat Imam Ahmad, 4/269; Shahih Muslim, 1623.)

Hadis Berjabatan Tangan




Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”( Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 4921.)

Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluan pun berzina.”( Hadits Riwayat Ahmad, 1/412; Shahihul Jami’ hadits no. 4126.)

Dan adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam? Namun begitu, beliau mengatakan,