Sebagian orang tua ada yang sengaja
memberikan perlakuan khusus dan istimewa kepada sebagian anaknya. Anak-anak itu
diberikan berbagai macam pemberian, sedang anak yang lainnya tidak mendapatkan
pemberian.
Menurut pendapat yang kuat, tindakan
semacam itu hukumnya haram, jika tidak ada alasan yang membolehkannya.
Misalnya, anak tersebut memang dalam kondisi yang berbeda dengan anak-anak yang
lain. Seperti sedang sakit, dililit banyak utang sehingga tak mampu membayar,
tidak mendapat pekerjaan, memiliki keluarga besar, sedang menuntut ilmu atau
karena ia hafal Al-Qur’an sehingga diberikan hadiah khusus oleh sang ayah.( (Secara
umum, hal ini dibolehkan manakala masih dalam hal memberi nafkah kepada anak
yang lemah, sedang sang ayah mampu, Ibnu Baz).)
Jika sang ayah memberi anaknya
sesuatu dengan sebab yang dibenarkan syara’, hendaknya ia berniat jika anaknya
yang lain mengalami kondisi yang sama, ia akan memberinya pula.
Dalilnya secara umum adalah firman
Allah,yang artinya :
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah.”(Al-Ma’idah: 8)
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah.”(Al-Ma’idah: 8)
Adapun dalilnya secara khusus adalah
hadits riwayat Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu : Suatu hari sang ayah
mengajaknya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sang ayah berkata,
“Sesungguhnya aku telah memberikan kepada putraku ini seorang budak”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah setiap anakmu juga
engkau beri hal yang sama?” Ia menjawab, “Tidak!” Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikanlah (budak itu).”( Hadits riwayat
Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 5/211.)
Dalam riwayat lain , Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فَاتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوْا بَيْنَ
أَوْلاَدِكُمْ.
“Bertakwalah
kepada Allah dan berlaku adillah di antara anakmu.” Ia berkata, “Kemudian ia pulang lalu mengembalikan
pemberiannya.”( Fathul Bari, 5/211.)
Dalam suatu riwayat disebutkan,
فَلاَ تُشْهِدْنِيْ إِذَنْ فَإِنِّيْ
لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ.
“Jika begitu maka
janganlah engkau menjadikanku saksi, karena aku tidak memberi kesaksian atas
suatu kezhaliman.”( Shahih Muslim, 3/1243.)
Menurut Imam Ahmad, anak laki-laki
mendapat pembagian dua kali lipat bagian anak perempuan, yakni seperti dalam
pembagian warisan. ( Masa’ilul Imam Ahmad, oleh Abu Daud, hal.204 Imam Ibnu
Qayyim telah men-tahqiq masalah ini dalam Hasyiyah Ala Abi Daud dengan
keterangan yang sangat jelas. )
Bila kita perhatikan kondisi
sebagian keluarga, kita akan mendapatkan beberapa orang tua yang tidak takut
kepada Allah dalam soal pengistimewaan sebagian anaknya atas anaknya yang lain
dengan berbagai pemberian. Tindakan yang kemudian membuat anak saling cemburu,
menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara sesama mereka.
Atau ia mengistimewakan anak-anak
dari salah seorang istrinya, sedangkan anak-anak dari isteri yang lain kurang
ia pedulikan. Hal itu misalnya dengan memasukkan anak-anak dari istri yang
paling disayanginya ke sekolah-sekolah favorit, sedang anak-anaknya dari istri
yang lain tidak demikian.
Padahal akibat tindakan tersebut
kelak akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebab pada umumnya, mereka yang
dianaktirikan tidak mau membalas budi kepada orang tuanya.
Dalam hal ini, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَلَيْسَ يَسُرُّكَ أَنْ يَكُوْنُوْا
إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً.
“Bukanlah akan
menyenangkanmu jika mereka sama-sama berbuat kebaikan kepadamu?”( Hadits riwayat Imam Ahmad, 4/269; Shahih Muslim, 1623.)