Kamis, 19 April 2012

9 Hal Tentang Wudhu'

Wudhu adalah salah satu bentuk kegiatan mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam. Wudhu merupakan syarat sahnya sholat yang akan didirikan oleh kaum muslimin.



Allah swt berfirman dalam AlQur'an :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nimat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al Maidah :6).

1. Syarat-syarat (sahnya) wudhu'
Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut:
  (1). Islam,
  (2). Berakal,
  (3). Tamyiz (dapat membedakan antara baik dan buruk),
  (4). Niat,
  (5). Istishab hukum niat,
  (6). Tidak adanya yang mewajibkan wudhu,
  (7). Istinja dan istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat),
  (8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan),
  (9). Air yang mubah (bukan hasil curian -misalnya-),
(10). Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.


2. Niat
Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah, “Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Doa berikut ini dibaca pada saat kita melakukan wudhu, tepatnya pada saat membasuh muka.

Bacaan Doa Niat Wudhu
“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
Arti Doa Niat Wudhu
“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah semata.”


3. Kewajiban-kewajiban Wudhu’
 Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu:
   1. Membasuh wajah. Termasuk wajah, adalah hidung, dan mulut.
   2. Membasuh kedua tangan sampai kepada dua siku.
   3. Mengusap kepala (termasuk kepala, adalah kedua telinga kita)
   4. Membasuh kedua kaki sampai kepada kedua mata kaki
   5. Melakukannya secara berurutan sesuai yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maa’idah : 6)
   6. Dilakukan secara beruntun, tanpa selang waktu yang lama.

4. Bacaan sebelum berwudhu 

Sebelum berwudhu hendaklah mengucapkan ‘bismillah’ berdasarkan hadits yang berbunyi: “Tidak sempurna wudhu’ yang tidak dimulai dengan membaca asma Allah (bismillah).” (H.R At-Tirmidzi 56)

5. Cara berwudhu
  1. Menuangkan air dari bejana (gayung) untuk mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali ; 
  2. Kemudian menyiduk air dengan tangan kanan lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan  mengeluarkannya sebanyak tiga kali ; 
  3. Kemudian membasuh wajah sebanyak tiga kali ; 
  4. Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku sebanyak tiga kali ; 
  5. Kemudian mengusap kepala dan kedua telinga sekali usap ; 
  6. Kemudian mencuci kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali. Ia boleh membasuhnya sebanyak dua kali atau mencukupkan sekali basuhan saja. 

6. Air yang digunakan untuk berwudhu'

Ada Dua Macam Air 
Perlu diketahui bahwa air itu ada dua macam yaitu air muthlaq dan air najis.


Pertama: Air Muthlaq
Air muthlaq ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air muthlaq adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48)

Yang juga termasuk air muthlaq adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air muthlaq.
Begitu pula yang termasuk air muthlaq adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.”

Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.

Kedua: Air Najis
Air najis adalah air yang tercampur najis dan berubah salah satu dari tiga sifat yaitu bau, rasa atau warnanya. Air bisa berubah dari hukum asal (yaitu suci) apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu berubah warna, rasa atau baunya.

Kategori Air Musta’mal 
Yang dimaksud air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota wudhu orang yang berwudhu. Atau gampangnya kita sebut air musta’mal dengan air bekas wudhu.

Ukuran Air Dua Qullah
Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’. Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 2 m.

Kesimpulannya:
  • Air yang suci lagi menyucikan (thahur), meskipun berubah sebagian sifatnya oleh campuran unsur suci, selama tidak mengubahnya keluar dari nama air ke nama lain. Jenis ini sah untuk wudhu dan mandi.
  • Air yang ternajisi oleh unsur najis yang mengubah salah satu sifatnya, baik warna, bau, maupun rasanya. Jenis ini tidak sah untuk wudhu dan mandi.

7. Do'a sesudah berwudhu
 Bacaan yang disunnahkan adalah mengucapkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Umar, katanya, “Berkata Rasulullah, ‘Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan: Asyhadu anlaa ilaaha illalloohu wahdahu laa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rosuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah semata; yang tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya), melainkan dibukakan untuknya delapan pintu syurga, ia dapat masuk dari mana saja yang ia kehendaki.’” (HR. Muslim)

Dan Tirmidzi menambahkan: “Alloohummaj’alni minat tawwabiina waj’alnii minl mutathohhiriin (Ya Allah jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku termasuk orang-orang yang suka mensucikan diri).”


8. Sunnah-sunnah kesempurnaan wudhu'
Yang termasuk sunnah-sunnah wudhu adalah:
  1. Menyempurnakan wudhu.
  2. Menyela-nyela antara jari jemari.
  3. Melebihkan dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali bagi yang berpuasa.
  4. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan.
  5. Bersiwak.
  6. Membasuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali.
  7. Mengulangi setiap basuhan dua kali atau tiga kali.
  8. Menyela-nyela jenggot yang lebat.
9. Hal-hal yang membatalkan wudhu'

1. Keluar Darah Banyak
Ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu mengenai keluarnya darah, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Diantara mereka ada yang berpendapat membatalkan wudhu dan sebagian yang lain berpendapat tidak membatalkan wudhu. Jadi sebaiknya demi untuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan, apabila seorang Muslim keluar darah banyak, hendaklah ia berwudhu. Akan tetapi kalau keluarnya hanya sedikit, seperti mimisan, keluar darah dari gusi, dari bibir, dan keluar darah dari luka ringan,  maka tidak membatalkan wudhu. Keluarnya darah yang sedikit dapat dimaafkan.
2. Tidur Nyenyak:salah satu yang membatalkan wudhu adalah tidur, hal ini berdasarkan hadits shahih, hadits dari shofwan bin ‘Assal ra:
كان النبي يأمرنا أن نمسح علي خفافنا، ولا ننزع خفافنا إلا من جنابة، ولكن من غائط و بول و نوم (أخرجه الترمذي والنساء و ابن ماجه)
“ Rasulullah SAW menyuruh kami untuk mengusap khuf (kaus kaki dari kulit), dan tidak melepaskannya ketika kami habis dari buang air besar, kencing dan tidur, kecuali apabila kami junub”.  [HR: Tirmidzi di dalam kitab Thaharah, bab “mengusap khufain bagi musafir dan mukim” no 96. Nasa’i dalam kitab Thaharah, bab “wudhu dari buang air besar dan kecil” no 158. Ibnu Majah kitab Thaharah dan sunnah-sunnahnya, bab “wudhu dari tidur” no 478.] Maksudnya apabila hanya sekedar buang air besar, kencing dan tidur, maka ia hanya berwudhu dan mengusap khuf yang ia kenakan dan tidak wajib melepasnya. Kecuali apabila orang tersebut junub, maka ia harus melepas khuf dan mandi junub. Rasulullah SAW juga bersabda:
من نام فليتوضأ
“Barang siapa telah tidur, maka hendaknya ia berwudhu” [HR: Abu Dawud dan Ibnu Majah] akan tetapi yang lebih shahih adalah hadits dari sahabat Shafwan di atas. Jadi tidur yang nyenyak sehingga hilang akalnya, sudah tidak bisa merasakan dan tidak mendengar suara di sekitarnya membatalkan wudhu, baik itu tidur dengan berdiri, duduk dan berbaring, selama perasaan dan akalnya sudah hilang maka ia wajib wudhu. Akan tetapi tidur yang ringan, masih mendengar suara orang-orang disekitarnya, kesadaranya masih ada dan masih terasa apabila ia keluar hadats, maka tidak membatalkan wudhu.
3. Menyentuh Kemaluan:Menyentuh alat kelamin termasuk yang membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:
(من مس ذكره فليتوضأ (أخرجه الترمذي و أبو داود والنسائي
“Barang siapa telah menyentuh dzakarnya maka hendaknya ia berwudhu” [HR: Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i] Rasulullah SAW juga bersabda:
أيما رجل أفضى بيده إلى فرجه ليس دونهما ستر فقد وجب عليه الوضوء ، وأيماامرأة أفضت بيدها إلى فرجها ليس دونها ستر فقد وجب عليها الوضوء
Setiap laki-laki yang menyentuh kemaluannya dengan tanganya tanpa ada pembatas, maka ia wajib berwudhu dan setiap wanita yang menyentuhnya dengan tanganya tanpa ada pembatas maka wajib baginya berwudhu. (HR. Ahmad) Yang dimaksud menyentuh disini adalah menyentuh dengan tangannya secara langsung, daging dengan daging tanpa ada penghalang. Maka apabila seseorang menyentuh farjinya baik laki-laki maupun perempuan, dengan syahwat maupun tidak, maka wudhunya batal. Karena disini haditsnya bersifat umum, tidak ada syarat harus dengan syahwat. Namun apabila menyentuh dengan kain atau menyentuh dibalik sarungnya, maka wudhunya tidak batal.
4. Hilang Akal: hilangnya akal baik disengaja maupun tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang hilang akalnya baik karena disebabkan mabuk, pingsan, ayan, gila dan lain-lain maka ia wajib wudhu apabila telah sadar.
5. Keluar Hadats: keluar hadats baik dari lubang belakang maupun depan membatalkan wudhu. Misal keluar hadats dari lubang belakang seperti, buang angin atau kentut dan buang air besar. Misal keluar hadats dari lubang depan seperti, kencing, keluar mani dan madzi. Semua yang disebutkan disini adalah membatalkan wudhu.
6. Berjima’:Berhubungan badan adalah termasuk yang membatalkan wudhu dan wajib mandi junub walau tidak mengeluarkan sesuatu apapun darinya. Allah SWT berfirman:
أو لامستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43}
7. Memakan Daging Unta: Telah tetap dari Rasulullah SAW dari hadits Jabir bin Samuroh bahwasanya Beliau ditanya:
(يا رسول الله، أنتوضأ من لحوم الإبل؟ قال: “نعم” وقيل له: أنتوضأ من لحوم الغنم؟ قال: “إن شئت” (أخرجه مسلم كتاب الحيض باب الوضوء من لحم الإبل، برقم (360
“Ya Rasulullah, apakah saya (harus) wudhu dari (memakan) daging unta? Beliau menjawab “Iya”. Dan ada yang bertanya kepadanya: Apakah saya (harus) wudhu dari (memakan) daging kambing? Beliau menjawab: “jika kamu mau”. [HR: Muslim] Rasulullah memberi pilihan kepada orang yang bertanya mengenai wudhu setelah memakan daging kambing, akan tetapi tidak member pilihan mengenai wudhu setelah memakan daging unta, bahkan Beliau mewajibkannya. Juga terdapat hadits dari Al Bara’ bin Azib, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
(توضؤوا من لحوم الإبل, ولا توضؤوا من لحوم الغنم (أخرجه ابن ماجه في كتاب الطهارة وسننها، باب ما جاء في الوضوء من لحوم الإبل، برقم (497
“Berwudhulah dari (memakan) daging unta, dan tidak (wajib) berwudhu dari (memakan) daging kambing”. [HR: Ibnu Majah]

8. Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?:ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai masalah ini. Ada tiga pendapat yang  terkenal mengenai masalah menyentuh wanita, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Yang pertama: pendapat sekelompok ahli ilmu yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tanpa pembatas atau kain membatalkan wuhdu secara mutlak. Pendapat ini masyhur dari madzhab Imam Syafi’i rahimahullah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43} dan maksud “menyentuh” disini adalah bersentuhan atau menyentuh wanita yang berarti memegang dengan tangan. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu. Yang kedua: pendapat dari jamaah ulama dan yang masyhur dari madzhab Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat membatalkan wudhu, akan tetapi jika menyentuh tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu. Yang ketiga: pendapat dari sekelompok ulama yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Menyentuh wanita baik dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat, baik menyentuh istri, mahram maupun wanita asing (ajnabiyah) tidak membatalkan wudhu. Adapun firman Allah:
أو لامستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43}  maka maksud “menyentuh disini adalah jima’ atau berhubungan badan. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu anhu dan sekelompok ahli ilmu. Allah SWT mengungkapkan kata jima’ dengan menyentuh dan menggauli, karena Al Qur’an menggunakan bahasa yang sangat halus. Allah juga menggunakan kata “massa” yang berarti menyentuh untuk mengungkapkan kata “bercampur” dengan istri atau jima’. Dalam bahasa Arab kata Massa – yamussu dan lamisa/lamasa-yalmasu sama-sama bermakna menyentuh, akan tetapi terkadang digunakan untuk mengungkapkan kata jima’ atau bercampur atau menggauli. Allah SWT berfirman:
وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن
“jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka”. [Al Baqarah: 237]. Maryam binti Imran berkata:
أنى يكون لي ولد ولم يمسسني بشر
Bagaimana saya mempunyai anak sedang saya belum pernah disentuh orang? Arti kata “disentuh” adalah digauli atau dijima’, karena tidak mungkin hanya disentuh bisa mempunyai anak. Orang yang berpendapat dengan pendapat ini juga mengatakan; bahwa maksud dari firman Allah:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء‏  فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ‏}‏الآية ‏[‏المائدة‏:‏ 6‏]‏
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari buang air atau kamu telah menyentuh perempuan dan tidak mendapatkan air, maka hendaklah bertayammum” ayat tersebut untuk menegaskan akan wajibnya berseuci dari hadats kecil dan besar. Maka firman Allah: أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ  “atau kembali dari buang air”  disini  untuk menegaskan akan wajibnya berwudhu  untuk menghilangkan hadats kecil, yaitu buang air besar. Adapun firman Allah: أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء “atau kamu telah menyentuh wanita” maka disini untuk menjelaskan wajibnya mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, yaitu jima’. Dan apabila tidak mendapatkan air, maka hendaklah bertayamum sebagai pengganti air. Para ulama yang berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak juga berdalil dengan beberapa hadits shahih, diantaranya adalah:
(كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يقبل بعض نسائه ثم يصلي ولا يتوضأ (أخرجه النساء في المجتبي في كتاب الطهارة، باب ترك الوضوء من القبلة، برقم (170
Adalah Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian shalat dan tidak wudhu. [HR. Nasa’i] Wallohu a’lam bish showab.
Demikianlah tatacara berwudhu, semoga bermanfaat. Amin.
Sumber: dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar