Allah swt berfirman dalam AlQur'an :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nimat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al Maidah :6).
1. Syarat-syarat (sahnya) wudhu'
Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut:
(1). Islam,
(2). Berakal,
(3). Tamyiz (dapat membedakan antara baik dan buruk),
(4). Niat,
(5). Istishab hukum niat,
(6). Tidak adanya yang mewajibkan wudhu,
(7). Istinja dan istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat),
(8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan),
(9). Air yang mubah (bukan hasil curian -misalnya-),
(10). Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.
2. Niat
Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah, “Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Doa berikut ini dibaca pada saat kita melakukan wudhu, tepatnya pada saat membasuh muka.
Bacaan Doa Niat Wudhu
“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari
fardhal lilaahi ta’aalaa”
“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats
kecil fardu karena Allah semata.”
3. Kewajiban-kewajiban Wudhu’
Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu:
1. Membasuh wajah. Termasuk wajah, adalah hidung, dan mulut.
2. Membasuh kedua tangan sampai kepada dua siku.
3. Mengusap kepala (termasuk kepala, adalah kedua telinga kita)
4. Membasuh kedua kaki sampai kepada kedua mata kaki
5. Melakukannya secara berurutan sesuai yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maa’idah : 6)
6. Dilakukan secara beruntun, tanpa selang waktu yang lama.
4. Bacaan sebelum berwudhu
Sebelum berwudhu hendaklah mengucapkan ‘bismillah’ berdasarkan hadits yang berbunyi: “Tidak sempurna wudhu’ yang tidak dimulai dengan membaca asma Allah (bismillah).” (H.R At-Tirmidzi 56)
5. Cara berwudhu
- Menuangkan air dari bejana (gayung) untuk mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali ;
- Kemudian menyiduk air dengan tangan kanan lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali ;
- Kemudian membasuh wajah sebanyak tiga kali ;
- Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku sebanyak tiga kali ;
- Kemudian mengusap kepala dan kedua telinga sekali usap ;
- Kemudian mencuci kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali. Ia boleh membasuhnya sebanyak dua kali atau mencukupkan sekali basuhan saja.
6. Air yang digunakan untuk berwudhu'
Ada Dua Macam Air
Perlu diketahui bahwa air itu ada dua macam yaitu air muthlaq dan air najis.
Pertama: Air Muthlaq
Air muthlaq ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air muthlaq adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48)
Yang juga termasuk air muthlaq adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air muthlaq.
Begitu pula yang termasuk air muthlaq adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.”
Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.
Kedua: Air Najis
Air najis adalah air yang tercampur najis dan berubah salah satu dari tiga sifat yaitu bau, rasa atau warnanya. Air bisa berubah dari hukum asal (yaitu suci) apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu berubah warna, rasa atau baunya.
Kategori Air Musta’mal
Yang dimaksud air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota wudhu orang yang berwudhu. Atau gampangnya kita sebut air musta’mal dengan air bekas wudhu.
Ukuran Air Dua Qullah
Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’. Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 2 m.
Kesimpulannya:
- Air yang suci lagi menyucikan (thahur), meskipun berubah sebagian sifatnya oleh campuran unsur suci, selama tidak mengubahnya keluar dari nama air ke nama lain. Jenis ini sah untuk wudhu dan mandi.
- Air yang ternajisi oleh unsur najis yang mengubah salah satu sifatnya, baik warna, bau, maupun rasanya. Jenis ini tidak sah untuk wudhu dan mandi.
7. Do'a sesudah berwudhu
Bacaan yang disunnahkan adalah mengucapkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Umar, katanya, “Berkata Rasulullah, ‘Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan: Asyhadu anlaa ilaaha illalloohu wahdahu laa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rosuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah semata; yang tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya), melainkan dibukakan untuknya delapan pintu syurga, ia dapat masuk dari mana saja yang ia kehendaki.’” (HR. Muslim)
Dan Tirmidzi menambahkan: “Alloohummaj’alni minat tawwabiina waj’alnii minl mutathohhiriin (Ya Allah jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku termasuk orang-orang yang suka mensucikan diri).”
8. Sunnah-sunnah kesempurnaan wudhu'
Yang termasuk sunnah-sunnah wudhu adalah:
- Menyempurnakan wudhu.
- Menyela-nyela antara jari jemari.
- Melebihkan dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali bagi yang berpuasa.
- Mendahulukan anggota wudhu yang kanan.
- Bersiwak.
- Membasuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali.
- Mengulangi setiap basuhan dua kali atau tiga kali.
- Menyela-nyela jenggot yang lebat.
1. Keluar Darah Banyak
Ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu mengenai
keluarnya darah, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Diantara mereka ada yang
berpendapat membatalkan wudhu dan sebagian yang lain berpendapat tidak
membatalkan wudhu. Jadi sebaiknya demi untuk kehati-hatian dan keluar dari
perselisihan, apabila seorang Muslim keluar darah banyak, hendaklah ia
berwudhu. Akan tetapi kalau keluarnya hanya sedikit, seperti mimisan, keluar
darah dari gusi, dari bibir, dan keluar darah dari luka ringan, maka
tidak membatalkan wudhu. Keluarnya darah yang sedikit dapat dimaafkan.
2. Tidur Nyenyak:salah satu yang membatalkan wudhu adalah tidur, hal ini
berdasarkan hadits shahih, hadits dari shofwan bin ‘Assal ra:
كان النبي يأمرنا أن نمسح علي خفافنا، ولا ننزع خفافنا إلا من
جنابة، ولكن من غائط و بول و نوم (أخرجه الترمذي والنساء و ابن ماجه)
“ Rasulullah SAW menyuruh kami untuk
mengusap khuf (kaus kaki dari kulit), dan tidak melepaskannya ketika kami habis
dari buang air besar, kencing dan tidur, kecuali apabila kami junub”.
[HR: Tirmidzi di dalam kitab Thaharah, bab “mengusap khufain bagi musafir
dan mukim” no 96. Nasa’i dalam kitab Thaharah, bab “wudhu dari buang air besar
dan kecil” no 158. Ibnu Majah kitab Thaharah dan sunnah-sunnahnya, bab “wudhu
dari tidur” no 478.] Maksudnya apabila hanya sekedar buang air besar, kencing
dan tidur, maka ia hanya berwudhu dan mengusap khuf yang ia kenakan dan tidak
wajib melepasnya. Kecuali apabila orang tersebut junub, maka ia harus melepas
khuf dan mandi junub. Rasulullah SAW juga bersabda:
من نام فليتوضأ
“Barang siapa telah tidur, maka
hendaknya ia berwudhu” [HR: Abu Dawud dan Ibnu Majah] akan tetapi yang lebih
shahih adalah hadits dari sahabat Shafwan di atas. Jadi tidur yang nyenyak
sehingga hilang akalnya, sudah tidak bisa merasakan dan tidak mendengar suara
di sekitarnya membatalkan wudhu, baik itu tidur dengan berdiri, duduk dan
berbaring, selama perasaan dan akalnya sudah hilang maka ia wajib wudhu. Akan
tetapi tidur yang ringan, masih mendengar suara orang-orang disekitarnya,
kesadaranya masih ada dan masih terasa apabila ia keluar hadats, maka tidak
membatalkan wudhu.
3. Menyentuh Kemaluan:Menyentuh alat kelamin termasuk yang membatalkan wudhu.
Rasulullah SAW bersabda:
(من مس ذكره فليتوضأ (أخرجه الترمذي و أبو داود والنسائي
“Barang siapa telah menyentuh
dzakarnya maka hendaknya ia berwudhu” [HR: Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i]
Rasulullah SAW juga bersabda:
أيما رجل أفضى بيده إلى فرجه ليس دونهما ستر فقد وجب
عليه الوضوء ، وأيماامرأة أفضت بيدها إلى فرجها ليس
دونها ستر فقد وجب عليها الوضوء
Setiap laki-laki yang menyentuh
kemaluannya dengan tanganya tanpa ada pembatas, maka ia wajib berwudhu dan
setiap wanita yang menyentuhnya dengan tanganya tanpa ada pembatas maka wajib
baginya berwudhu. (HR. Ahmad) Yang dimaksud menyentuh disini adalah
menyentuh dengan tangannya secara langsung, daging dengan daging tanpa ada
penghalang. Maka apabila seseorang menyentuh farjinya baik laki-laki maupun
perempuan, dengan syahwat maupun tidak, maka wudhunya batal. Karena disini
haditsnya bersifat umum, tidak ada syarat harus dengan syahwat. Namun apabila
menyentuh dengan kain atau menyentuh dibalik sarungnya, maka wudhunya tidak
batal.
4. Hilang Akal: hilangnya akal baik disengaja maupun tidak membatalkan
wudhu. Jika seseorang hilang akalnya baik karena disebabkan mabuk, pingsan,
ayan, gila dan lain-lain maka ia wajib wudhu apabila telah sadar.
5. Keluar Hadats: keluar hadats baik dari lubang belakang maupun depan
membatalkan wudhu. Misal keluar hadats dari lubang belakang seperti, buang
angin atau kentut dan buang air besar. Misal keluar hadats dari lubang depan
seperti, kencing, keluar mani dan madzi. Semua yang disebutkan disini adalah
membatalkan wudhu.
6. Berjima’:Berhubungan badan adalah termasuk yang membatalkan wudhu dan
wajib mandi junub walau tidak mengeluarkan sesuatu apapun darinya. Allah SWT
berfirman:
أو لامستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh
perempuan”. {QS: Annisa’: 43}
7. Memakan Daging Unta: Telah tetap dari Rasulullah SAW dari hadits Jabir bin
Samuroh bahwasanya Beliau ditanya:
(يا رسول الله، أنتوضأ من لحوم الإبل؟ قال: “نعم” وقيل
له: أنتوضأ من لحوم الغنم؟ قال: “إن شئت” (أخرجه مسلم كتاب الحيض باب الوضوء من
لحم الإبل، برقم (360
“Ya Rasulullah, apakah saya (harus)
wudhu dari (memakan) daging unta? Beliau menjawab “Iya”. Dan ada yang bertanya
kepadanya: Apakah saya (harus) wudhu dari (memakan) daging kambing? Beliau
menjawab: “jika kamu mau”. [HR: Muslim] Rasulullah memberi pilihan kepada orang
yang bertanya mengenai wudhu setelah memakan daging kambing, akan tetapi tidak
member pilihan mengenai wudhu setelah memakan daging unta, bahkan Beliau
mewajibkannya. Juga terdapat hadits dari Al Bara’ bin Azib, bahwa Rasulullah
SAW bersabda:
(توضؤوا من لحوم الإبل, ولا توضؤوا من لحوم الغنم (أخرجه ابن
ماجه في كتاب الطهارة وسننها، باب ما جاء في الوضوء من لحوم الإبل، برقم (497
“Berwudhulah dari (memakan) daging
unta, dan tidak (wajib) berwudhu dari (memakan) daging kambing”. [HR: Ibnu
Majah]
8. Apakah Menyentuh Istri
Membatalkan Wudhu?:ada perbedaan pendapat di antara
ulama mengenai masalah ini. Ada tiga pendapat yang terkenal mengenai
masalah menyentuh wanita, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Yang pertama:
pendapat sekelompok ahli ilmu yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tanpa
pembatas atau kain membatalkan wuhdu secara mutlak. Pendapat ini masyhur dari
madzhab Imam Syafi’i rahimahullah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah
Ta’ala: “Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43} dan maksud
“menyentuh” disini adalah bersentuhan atau menyentuh wanita yang berarti
memegang dengan tangan. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud
radhiyallahu anhu. Yang kedua: pendapat dari jamaah ulama dan yang masyhur dari
madzhab Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan
syahwat membatalkan wudhu, akan tetapi jika menyentuh tanpa syahwat tidak
membatalkan wudhu. Yang ketiga: pendapat dari sekelompok ulama yang mengatakan
bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Menyentuh wanita
baik dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat, baik menyentuh istri, mahram
maupun wanita asing (ajnabiyah) tidak membatalkan wudhu. Adapun firman Allah:
أو
لامستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh
perempuan”. {QS: Annisa’: 43} maka maksud “menyentuh disini adalah jima’
atau berhubungan badan. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu
anhu dan sekelompok ahli ilmu. Allah SWT mengungkapkan kata jima’ dengan
menyentuh dan menggauli, karena Al Qur’an menggunakan bahasa yang sangat halus.
Allah juga menggunakan kata “massa” yang berarti menyentuh untuk mengungkapkan
kata “bercampur” dengan istri atau jima’. Dalam bahasa Arab kata Massa –
yamussu dan lamisa/lamasa-yalmasu sama-sama bermakna menyentuh, akan tetapi
terkadang digunakan untuk mengungkapkan kata jima’ atau bercampur atau
menggauli. Allah SWT berfirman:
وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن
“jika kamu menceraikan
isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka”. [Al Baqarah: 237].
Maryam binti Imran berkata:
أنى
يكون لي ولد ولم يمسسني بشر
Bagaimana saya mempunyai anak sedang
saya belum pernah disentuh orang? Arti kata “disentuh” adalah digauli atau
dijima’, karena tidak mungkin hanya disentuh bisa mempunyai anak. Orang yang
berpendapat dengan pendapat ini juga mengatakan; bahwa maksud dari firman
Allah:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى
سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء
فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ}الآية [المائدة: 6]
“Dan jika kamu sakit atau sedang
dalam musafir atau kembali dari buang air atau kamu telah menyentuh perempuan
dan tidak mendapatkan air, maka hendaklah bertayammum” ayat tersebut untuk
menegaskan akan wajibnya berseuci dari hadats kecil dan besar. Maka firman
Allah: أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ “atau kembali dari buang
air” disini untuk menegaskan akan wajibnya berwudhu untuk
menghilangkan hadats kecil, yaitu buang air besar. Adapun firman Allah: أَوْ
لاَمَسْتُمُ النِّسَاء “atau kamu telah menyentuh wanita” maka disini untuk
menjelaskan wajibnya mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, yaitu jima’.
Dan apabila tidak mendapatkan air, maka hendaklah bertayamum sebagai pengganti
air. Para ulama yang berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu
secara mutlak juga berdalil dengan beberapa hadits shahih, diantaranya adalah:
(كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يقبل
بعض نسائه ثم يصلي ولا يتوضأ (أخرجه النساء في المجتبي في كتاب الطهارة، باب ترك
الوضوء من القبلة، برقم (170
Adalah Rasulullah SAW mencium
sebagian istrinya kemudian shalat dan tidak wudhu. [HR. Nasa’i] Wallohu a’lam
bish showab.
Sumber: dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar