Pengetahuan tentang tanda waqaf (tanda-tanda berhenti dan tempatnya) dan ibtida’ (memulai bacaan) berperan penting di dalam tatacara membaca al-Qur’an, dalam rangka menjaga validitas makna ayat-ayat al-Qur’an, dan menghindari kesamaran serta agar tidak jatuh ke dalam kesalahan. Dan pengetahuan ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang ilmu bahasa Arab (dengan berbagai macam cabangnya), ilmu Qir’at, dan ilmu Tafsir, sehingga tidak merusak makna ayat.
Kata al-Waqaf biasa dipakai untuk dua makna, makna yang pertama adalah titik atau tanda di mana seseorang yang membaca al-Qur’an diam (menghentikan bacaannya) pada tanda tersebut.Makna yang kedua adalah tempat-tempat (posisi) yang ditunjukkan oleh para imam ahli Qir’at. Dengan demikian setiap tempat (posisi) dari tempat-tempat tersebut dinamakan waqaf, sekalipun seorang pembaca al-Qur’an tidak berhenti di tempat (posisi) tersebut.
Dan makna ucapan kita:”Ini adalah waqaf” maksudnya adalah tempat (posisi) untuk berhenti padanya. Maksudnya bukan berarti bahwa setiap tempat dari tempat-tampat tersebut wajib untuk berhenti, akan tetapi maksudnya adalah bahwa tempat tersebut tepat atau boleh untuk berhenti, sekalipun nafas si pembaca al-Qur’an panjang. Dan seandainya salah seorang di antara kita mampu untuk membaca al-Qur’an dengan satu nafas maka hal itu diperbolehkan (selama bukan pada waqaf wajib berhenti).
Seorang pembaca al-Qur’an diibaratkan sebagai seorang musafir, dan titik-titik atau tempat di mana seorang pembaca berhenti diibaratkan sebagai tempat peristirahatan baginya.
Manusia berbeda-beda dalam hal waqaf. Di antara mereka ada yang menjadikan tempat waqaf sesuai dengan panjang nafasnya. Sebagian yang lain menjadikannya pada setiap penghujung ayat. Dan yang paling pertengahan adalah bahwa terkadang waqaf berada di tengah ayat, sekalipun yang lebih dominan adalah di akhir-akhir ayat. Dan tidak setiap akhir ayat ada waqaf (tempat untuk berhenti), akan tetapi yang dijadikan ukuran adalah makna dan nafas mengikutinya.
Dan seorang pembaca, apabila sampai pada tempat waqaf sedangkan nafasnya masih kuat untuk sampai pada tempat waqaf berikutnya maka boleh baginya untuk melewatinya (tidak berhenti) dan berhenti pada waqaf setelahnya. Namun jika nafasnya tidak sampai ke waqaf berikutnya maka hendaknya ia tidak melewati waqaf tersebut (hendaknya berhenti pada tempat waqaf pertama)
Seperti seorang musafir, jika menemukan tempat persinggahan yang subur, teduh, banyak makanan dan dia tahu bahwa jika ia melewatinya (tidak singgah di sana) ia tidak akan sampai pada persinggahan berikutnya, dan ia perlu untuk singgah di tempat yang tandus, yang tidak ada apa-apanya (tidak teduh, tidak ada makanan dll), maka yang lebih baik bagi orang itu adalah ia tidak melewati persinggahan yang subur tersebut. Maka jika seorang pembaca al-Qur’an tidak mampu meneruskan bacaan disebabkan pendeknya nafas, atau ketika waqaf pada tempat yang dimakruhkan untuk waqaf maka hendaknya dia memulainya dari awal kalimat (ayat) supaya maknanya bersambung antara satu dengan yang lain, dan supaya mulainya bacaan setelahnya tidak mengakibatkan kerancuan (makna yang kurang tepat). Seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
{لَّقَدْ سَمِعَ اللّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُواْ} (181)
Maka jika seseorang memulai bacaan dengan:
{إِنَّ اللّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاء}
Maka ia telah berbuat kesalahan dengan memuali bacaan pada kata tersebut.
Beberapa Contoh Waqaf
Dan untuk masalah ini ada beberapa contoh:
Wajib berhenti, misalnya pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
… وَلَمْ يَجْعَل لَّهُ عِوَجَا {1}
قَيِّمًا لِّيُنذِرَ بَأْسًا شَدِيدًا مِّن لَّدُنْهُ …{2}
Hal itu supaya tidak disalahpahami bahwa firman-Nya قَيِّمًا (Yang lurus) adalah sifat dari firman-Nya عِوَجًا (kebengkokan), karena sesuatu yang bengkok tidak akan lurus/selaras.
(Dan wajib waqaf) pada kalimat/ayat yang akhirnya huruf Ha’ sakat (Ha’ sakat adalah huruf Ha’ sukun yang ada di akhir kalimat/kata untuk menjelaskan harakat huruf terakhir dari kalimat yang bersambung dengan Ha’ sakat tersebut, dan hal itu menunjukkan akan pentingnya kalimat tersebut. walahu A’lam), seperti dalam firman-Nya:
… يَالَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ {25} وَلَمْ أَدْرِ مَاحِسَابِيَهْ {26}
Dan dalam firman-Nya:
مَآأَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ {28} هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ {29}
Maka pada selain al-Qur’an, anda harus menetapkan (menuliskan/membaca) huruf Ha’ ini ketika waqaf (berhenti) dan menghapusnya/menghilangkannya jika diwashal-kan (disambungkan/tidak berhenti). Dan ia (Ha’ sakat) tertulis di dalam al-Qur’an dengan huruf Ha’. Karena di dalam kaidah bahasa Arab diharuskan menghilangkan/menghapus Ha’ sakat apabila diwashal-kan (disambungkan/tidak berhenti). Maka penetapan keberadaannya (penulisannya) ketika diwashal-kan bertentangan dengan kaidah bahasa Arab, sedangkan penghapusannya bertentangan dengan tulisan yang ada pada mushaf. Maka dengan mem-waqaf-kan (berhenti pada huruf Ha’ sakat tersebut) berarti seseorang telah mengikuti tulisan di mushaf al-Qur’an dan sekaligus mengikuti kaidah bahasa Arab. Dan bacaan washal dengan Ha’ hanya diperbolekan dengan meniatkan waqaf (berhenti).
Dan juga wajib waqaf, misalnya pada firman-Nya:
وَلاَيَحْزُنكَ قَوْلُهُمْ … {65}
Kemudian dimulai lagi dengan membaca:
…إِنَّ الْعِزَّةَ للهِ جَمِيعًا … {65}
Hal itu supaya maknanya benar (lurus), karena jika diwashal-kan (disambungkan/tidak berhenti) akan memberikan kesan bahwa perkataan mereka yang membuat sedih (hati Nabi) adalah perkataan mereka:
… إِنَّ الْعِزَّةَ للهِ جَمِيعًا … {65}
Padahal maksud ayat yang sebenarnya tidak demikian.
Dan dianjurkan (disunahkan) bagi seorang pembaca al-Qur’an untuk belajar posisi-posisi waqaf (tanda-tanda waqaf), dan agar berhenti pada setiap akhir ayat kecuali jika ayat tersebut memiliki kaitan yang sangat erat dengan ayat setelahnya, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَلَوْ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَابًا مِّنَ السَّمَآءِ لَظَلُّوا فِيهِ يَعْرُجُونَ {14}
Maka tidak boleh waqaf (berhenti) di akhir ayat di atas dikarenakan huruf Lam pada ayat setelahnya berkaitan erat dengan ayat sebelumnya (ayat di atas).
…. وَلأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ {39}
Demikian juga tidak boleh waqaf (berhenti) di akhir ayat di atas dikarenakan huruf إلاَّ pada ayat setelahnya berkaitan erat dengan ayat sebelumnya (ayat di atas).
Dan tidak diragukan lagi bahwa pengetahuan tentang Waqaf dan Ibtida’ berguna dalam memahami makna-makna al-Qur’an dan mentadabburi (mengkaji) hukum-hukumnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma berkata:”Kami telah hidup pada sepenggal waktu kami, dan bahwasanya salah seorang di antara kami diberikan iman sebelum al-Qur’an. Dan kami telah menyaksikan pada hari ini orang-orang, yang salah seorang di antara mereka diberikan al-Qur’an sebelum iman. Sehingga ia membaca al-Qur’an dari awal sampai akhir namun ia tidak mengetahui mana perintah dan mana larangan, dan juga tidak tahu kapan seharusnya dia waqaf (berhenti). Padahal setiap huruf dalam al-Qur’an menyerukan:’Aku adalah utusan Allah kepadamu agar engkau mengamalkanku, dan agar engkau mengambil pelajaran dari nasehatku.’”
(Sumber: مباحث في علوم القرآن karya Syaikh Manna’ al-Qaththan,
Maktabah al-Ma’arif Riyadh hal 187-188 dan artikel berjudul الوقف و الابتداء
di http://www.halqat.com/Article-194.html. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)
FAIDAH PERBEDAAN QIRA’AT
Selasa, 07 Februari 12
FAIDAH PERBEDAAN QIRA’AT
Selasa, 07 Februari 12
Permasalahan seputar perbedaan
Qira’at dan macam-macamnya, adalah masalah yang sejak dulu dan senantiasa tetap
menjadi perhatian para ulama. Dan di antara bentuk perhatian mereka terhadapnya
adalah usaha mereka untuk mencari hikmah dan faidah yang diakibatkan karena
perbedaan Qira’at tersebut. Hikmah-hikmah tersebut sangat banyak, kami akan
menyebutkan sebagiannya. Maka dengan taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta'ala
kami katakan:”Sesungguhnya di antara hikmah yang terkandung dalam perbedaan
Qir’at adalah sebagai berikut:
Pertama: Bentuk kemudahan bagi
ummat Islam, lebih khusus bagi bangsa Arab yang
mereka berkomunikasi dengan al-Qur’an. Al-Qur’an al-Karim turun dengan bahasa
mereka, dan saat itu bangsa Arab terdiri dari beberapa macam kabilah/suku, dan
bermacam-macam lahjah (dialek bahasa). Maka al-Qur’an memperhatikan
(mempertimbangkan) hal itu, yaitu pada hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan lahjah
dari masing-masing kabilah ini. Maka diturunkan di dalamnya (di antara
lahjah-lahjah ini) sesuatu (al-Qur’an) yang mengikuti (mengiringi) kabilah-kabilah
tersebut –sesuai dengan keberagamannya- dalam rangka menghilangkan kesulitan
dan untuk meberikan kemudahan dan keringanan bagi mereka (dalam membaca dan
menghafal al-Qur’an, ed)
Kedua: Penggabungan antara dua
hukum yang berbeda, seperti
dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
… فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ…{222}
” ….Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. ..”(QS.
Al-Baqarah: 222)
Yang mana يُطَّهِرْنَ bisa
dibaca dengan mentasydidkan Tha’, dan bisa dibaca يَطْهُرْنَ
dengan tidak mentasydidkan Tha’.Gabungan kedua bacaan tersebut meberikan
faidah hukum bahwasanya seorang wanita yang mengalami haidh tidak boleh digauli
(dijima’) oleh suaminya kecuali jika ia telah suci dengan dua hal, yaitu
berhentinya darah haidh dan dengan mandi besar.
Ketiga: Menunjukkan dua hukum
syar’i yang berbeda pada dua kondisi yang berbeda, contohnya adalah pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ … {6}
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ … {6}
” Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki, ...”(QS. Al-Maa’idah: 6)
Yang mana وَأَرْجُلَكُمْ (kaki-kaki
kalian) dibaca dengan mem-fathah-kan huruf Laam, karena di-’athaf-kan
ke kata وُجُوهَكُمْ (‘athaf menjadikan kata setelahnya mengikuti
hukum kata sebelumnya), hal ini menunjukkan wajibnya membasuh kaki dalam
berwudhu, karena kata ”kaki-kaki kalian” di’athafkan ke angota wudhu
yang dibasuh yaitu wajah.
Dan ia juga dibaca وَأَرْجُلِكُمْ
dengan meng-kasrah-kan huruf Laam di’athaf kan ke kata
بِرُءُوسِكُمْ (kepala-kepala kalian). Dan Qira’at ini (dengan kasrah)
menunjukkan bahwa kewajiban seseorang dalam wudhunya adalah dengan mengusap
kaki, karena ia di’athaf kan ke anggota badan yang diusap yaitu kepala.
Dan itu adalah penetapan terhadap hukum mengusap khuff (kedua sepatu)
Keempat: Menghilangkan
kesalahpahaman sesuatu yang tidak dimaksud, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ … {9}
” Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah ...”(QS.
Al-Jumu’ah: 9)
Yang mana ada Qira’at yang lain
berbunyi:
((فَامْضُوا إِلىَ ذِكْرِ اللهِ))
”Maka berjalanlah menuju dzikir
kepada Allah.”
Pada Qiro’at ini ada
penolakan/penghilangan terhadap kesalahpahaman akan wajibnya bersegera
(terburu-buru) ketika berjalan menuju shalat jum’at, yang hal itu
(terburu-buru) dipahami dari Qira’at yang pertama, yang mana Qira’at yang kedua
menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam Qira’at pertama adalah sekedar berangkat
menuju masjid untuk mendegarkan khutbah, bukan dengan terburu-buru.
Keempat: Menunjukkan kesempurnaan
kemukjizatan al-Qur’an dengan penggunaan kalimat yang ringkas, yang mana setiap Qira’at dengan Qira’at yang lain seperti
kedudukan satu ayat dengan ayat yang lain. Hal ini merupakan salah satu bukti
kemukjizatan dalam Al-Qur’an al-Karim, yang mana masing-masing Qira’at
menujukkan suatu makna, sebagaimana satu ayat yang terpisah menunjukkan makna.
Keenam: Bersambungnya sanad
Qira’at-qira’at ini adalah tanda bersambungnya ummat ini dengan sanad Ilahi, karena bacaan satu lafazh dengan beberapa Qira’at yang
berbeda padahal tulisannya satu (sama) dan tanpa titik dan harakat, hanyalah
terbatas pada pendengaran, talaqi (belajar langsung dari guru) dan periwayatan,
bukan hasil ijtihad. Bahkan setelah pemberian titik dan harakat pada mushaf
sekalipun, karena lafazh-lafazh tersebut hanyalah diberi titik dan harakat
berdasarkan satu versi Qira’at, sedangkan versi-versi Qir’at yang lain terbatas
pada sanad dan riwayat sampai hari ini. Hal tersebut merupakan kelebihan
(keutamaan) yang besar yang dimiliki ummat ini dikarenakan adanya sanad kitab
Rabb mereka, dan ketersambungan sanad ini dengan sanad Ilahi. Maka ini adalah
pengkhususan umat ini dengan keutamaan.
Ketujuh: Beragamnya Qira’at
menambah pahala bagi ummat ini
dalam menghafalnya, perhatiannya dengan mengumpulkan dan menukilnya
(meyampaikannya) kepada selain mereka dengan rasa amanah, dan teliti disertai
perhatian yang sempurna dengan ketelitian yang sampai batas yang mengagumkan.
Syaikh Manna’ al-Qaththan rahimahullah
menambahkan bahwa keberagamaan Qira’at menunjukkan betapa terjaga dan
terpeliharanya Kitab Allah dari perubahan dan penyimpangan, padahal Kitab ini
(al-Qur’an) memiliki banyak Qira’at yang berbeda-beda.
Abu ‘Ubaid rahimahullah dalam
kitab Fadha’ilul Qur’an berkata:”Dan maksud dari Qir’at Syadz adalah
menafsirkan Qira’at Masyhur dan menjelaskan makna-maknanya, seperti Qiro’at
‘Aisyah dan Hafshah radhiyallahu 'anhuma”
حَافِضُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى صَّلاَةِ العَصْرِ … {238}
” Peliharalah semua shalat(mu), dan
(peliharalah) shalat wusthaa. ...”(QS.
Al-Baqarah: 238).
Yang mana pada Qira’at yang shahih
tidak disebutkan kata العَصْر صَّلاَة . Juga seperti Qira’at Ibnu Mas’ud
radhiyallahu 'anhu:فاقطعوا أيمانهما (maka potonglah tangan-tangan
kanan keduanya), dan di Qiro’at yang shahih فاقطعوا أيديهما. Juga
seperti Qiro’at Jabir radhiyallahu 'anhu:
….فَإِنَّ اللهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ لهن غَفُورٌ رَّحِيمٌ {33}
” …Maka sesungguhnya Allah adalah
Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa
(itu).”(QS. An-Nuur: 33).
Sedangkan dalam Qir’at yang shahih
tidak ada kata لهنَّ
فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Beliau melanjutkan:”Maka
huruf-huruf ini (versi-versi bacaan al-Quran ini) dan yang semisal dengannya
telah menjadi penafsir bagi al-Qur’an. Dan telah diriwayatkan yang seperti ini
dari para Tabi’in di dalam tafsir, kemudian dianggap baik. Maka bagaimana jika
hal itu diriwayatkan dari Shahabat besar (senior) kemudian menjadi satu
Qira’at? Maka ia lebih dari sekedar tafsir dan lebih kuat. Maka minimal yang
bisa disimpulkan dari huruf-huruf ini adalah pengetahuan tentang benarnya
sebuah ta’wil.”(tafsir)
(Sumber: فوائد اختلاف القراءات dari
http://www.eltwhed.com/vb/showthread.php?t=316 dengan tambahan dari مباحث في
علوم القرآن karya Syaikh Manna’ al-Qaththan. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)
MACAM-MACAM QIRA’AT, HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAHNYA
Rabu, 25 Januari 12
Sebagian ulama menyebutkan bahwa qira’at ada beberapa macam; Mutawatir,
Ahad, dan Syadz. Mereka menjadikan qira’at Mutawatir berjumlah
tujuh. Qira’at Ahad adalah tiga qira’at untuk menggenapkan menjadi sepuluh
qira’at, dan juga qira’at yang dibaca para Shahabat. Adapun selain itu maka ia
adalah qira’at Syadz. Rabu, 25 Januari 12
Ada yang berpendapat bahwa sepuluh qira’at itu adalah Mutawatir. Ada lagi yang mengatakan bahwa yang dijadikan sandaran (pedoman) dalam masalah ini adalah kaidah-kaidah bukan jumlah, sama saja apakah ia termasuk qira’at yang tujuh, atau qira’at yang sepuluh atau pun yang lainnya. Abu Syamah rahimahullah dalam kitab “al-Mursyid al-Wajiz” berkata:”Tidak sepantasnya kita tertipu/terpedaya dengan setiap qira’at yang disandarkan kepada salah satu qari’ dari Qurra’ yang tujuh, dan kita melabelinya dengan label shahih, dan bahwasanya al-Qur’an itu diturunkan dengan qira’at seperti itu, kecuali jika qira’at tersebut masuk ke dalam kaidah itu (kaidah akan disebutkan pada paragraf berikutnya). Dengan demikian seorang penulis yang menukil qira’at dari selain ketujuh qira’at itu tidak kita dikatakan menyendiri/terasing disebabkan penukilan qira’at tersebut. Dan juga keshahihan qira’at tidak hanya khusus bagi yang menukil qira’at dari ketuuh Qurra’ tersebut. Akan tetapi, jika ia dinukil dari selain ketujuh Qurra’ itu, maka hal itu tidak mengeluarkan qira’at tersebut dari status shahih, karena sesungguhnya yang menjadi pedoman (acuan) adalah terkumpulnya sifat-sifat (ciri-ciri) tertentu dalam sebuah qira’at, bukan kepada siapa qira’at itu dinisbatkan (sandarkan). Hal itu karena sesungguhnya qira’at-qira’at yang dinisbatkan kepada ktujuh Qurra’ dan kepada selain mereka terbagi menjadi dua yaitu; qira’at disepakati, dan qira’at Syadz. Hanya saja karena ketenaran mereka (ketujuh Qurra’) dan banyaknya ke-shahih-an (kebenaran) yang disepakati yang ada pada qira’at mereka, maka hal itu membuat hati menjadi condong (untuk menerima) apa yang dinukil dari mereka melebihi qira’at yang dinukil dari selain mereka.”
Ukuran (tolok ukur) dalam kaidah qira’at menurut mereka adalah sebagai berikut:
1. Kesesuaiannya dengan satu ragam dari beberapa macam ragam bahasa Arab, , sama saja apakah ia ragam bahasa Arab yang fasih atau afshah (lebih fasih). Karena qira’at adalah sunnah yang diikuti, wajib untuk diterima dan jalan untuk mengarah kepadanya adalah dengan menggunakan sanad, bukan dengan ra’yu (akal/rasio).
2. Qira’at tersebut sesuai dengan salah satu mushaf ‘Utsmani, walaupun bersifat kemungkinan (tidak secara pasti). Karena para Shahabat radhiyallahu 'anhum di dalam penulisan mushaf ‘Utsmani mereka berijtihad dalam membuat rasm (bentuk tulisan/khat) berdasarkan apa yang mereka ketahui dari bahasa-bahasa Qira’at. Maka mereka menulis الصراط misalnya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ {6}
Dan yang dimaksud dengan kesesuaian yang bersifat kemungkinan adalah yang semisal denga hal di atas. Seperti dalam bacaan مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ{4}, maka sesungguhnya lafazh مالك ditulis dalam semua mushaf al-Qur’an tanpa menggunakan huruf Alif. Maka ia bisa dibaca مَلِكِ sehingga ia benar-benar sesuai dengan tulisan di mushaf, dan juga ia bisa dibaca مَالِكِ sehingga ia sesuai dengan mushaf namun bersifat kemungkinan. Dan demikian pula pada contoh-contoh yang lain.
Dan contoh kesesuaian/kecocokan antara perbedaan Qira’at dengan rasm secara pasti adalah dalam kata تَعْلَمُونَ, karena ia dibaca dengan Ta’ dan juga dengan Ya’. Demikian juga kata يَغْفِرْ لَكُمْ, ia bisa dibaca dengan Ya’ dan Nun. Dan bacaan-bacaan lain yang semisal dengan hal itu. Ketiadaan titik dan harakat dalam suatu huruf ketika dihapus ataupun ditulis adalah salah satu hal yang menunjukkan keutamaan agung yang dimiliki oleh para Shahabat radhiyallahu 'anhum dalam ilmu tentang ejaan, dan juga menunjukkan pemahaman mereka yang mendalam dalam menerapkan setiap ilmu.
Dan tidak disyaratkan di dalam Qira’at yang shahih kecocokan/kesesuaiannya dengan seluruh mushaf yang ada, dan cukup dengan kecocokannya dengan sebagian saja. Hal itu seperti Qira’at Ibnu ‘Amir:وَبِالزُّبُرِ وَبِالْكِتَاب dengan menuliskan huruf Ba’ pada kedua kata tersebut (padahal pada Qira’at imam yang lain dan yang tertulis di mushaf yang ada pada kita sekarang وَالزُّبُرِ وَالْكِتَابِ ). Maka sesungguhnya Qira’at Ibnu ‘Amr ini sesuai dengan tulisan yang ada di mushaf Syami (mushaf yang ada di Syam).
3. Qira’at tersebut harus shahih sanadnya. Karena Qira’at adalah sunnah yang diikuti, yang didasarkan pada kebenaran penukilan dan keshahihan riwayat. Seringkali para ahli bahasa Arab mengingkari suatu Qira’at di antara macam-macam Qira’at yang ada dengan alasan keluarnya Qira’at tersebut dari aturan/kaidah bahasa Arab, atau karena lemahnya ia dari sisi bahasa. Namun para imam ahli Qira’at tidak mengindahkan dan memeperhatikan pengingkaran tersebut (karena mereka lebih mengepankan keshahihan sanad. Wallahu A’lam, ed)
Itulah patokan untuk sebuah Qira’at yang shahih. Mak jika terpenuhi ketiga rukun; Pertama, kecocokannya dengan bahasa Arab, Kedua, Kecocokannya dengan mushaf dan Ketiga adalah shahihnya sanad qira’at tersebut, maka ia adalah Qira’at yang shahih. Dan kapan saja hilang salah satu rukun atau lebih dari rukun-rukun tersebut, maka Qira’at tersebut dinamakan dengan Qira’at Dha’if, atau Syadz atau Batil.
Dan termasuk hal yang mengherankan adalah bahwa sebagian ahli Nahwu (ilmu tata bahasa Arab) –setelah hal di atas- menyalahkan Qira’at Shahih yang di sesuai dengan kaidah-kaidah di atas, hanya dikarenakan Qira’at tersebut bertentangan dengan kaidah ilmu Nahwu yang mereka susun yang dengannya mereka menghukumi keshahihan sebuah bahasa. Padahal Seharusnya kita menjadikan Qira’at Shahih sebagai hakim yang menghukumi benar dan tidaknya sebuah kaidah dalam ilmu Nahwa dan bahasa, bukan dengan menjadikan kaidah bahasa sebagai hakim dalam al-Qur’an (yang menghakimi sah dan tidaknya sebuah Qira’at, ed). Karena al-Qur’an adalah sumber pertama dan pokok untuk pengambilan kaidah-kaidah bahasa. Dan al-Qur’an (dalam penetapannya) bersandarkan kepada keabsahahan penukilan dan periwayatan yang menjadi sandaran para imam Qurra’, dalam sisi bahasa apapun.
Ibnul Jazri rahimahullah berkata ketika mengomentari syarat pertama dari kaidah-kaidah dalam Qira’at Shahih:”Perkataan kami dalam kaidah di atas “Sekalipun (cocok) dengan satu ragam”, yang kami maksudkan adalah satu ragam dari beberapa macam ragam ilmu nahwu, sama saja apakah ia fasih atau afshoh (lebih fasih), apakah ia disepakati atau diperselisihkan dengan perselisihan yang tidak parah, (dengan syarat) jika Qira’at tersebut merupakan Qira’at yang sudah popoler, tersebar dan diterima oleh para imam yang ahli dalam masalah sanad yang shahih. Karena sanad adalah pokok yang terpenting dan rukun yang paling lurus. Betapa banyak Qira’at yang diingkari oleh sebagian ahli Nahwu atau kebanyakan dari mereka, namun pengingkaran mereka tidak dianggap. Seperti pen-sukun-an kalimat بَارِئِكُمْ dan يَاْمُرْكُمْ , pen-kasrah-an kata وَالأَرْحَامِِِ, pem-fathahan kata لِيَجْزِيَ قَوْماً, dan juga pemisahan antara Mudhaf dengan Mudhaf ilaihi قتل أولادهم شركائهم dan yang lainnya.” (Lihat al-Itqaan)
Abu ‘Amr ad-Dani rahimahullah berkata:”Para imam Qurra’ tidak menetapkan sedikitpun dari huruf-huruf al-Qur’an berdasarkan apa yang paling populer dalam bahasa Arab dan apa yang paling sesuai dengan Qiyas (analogi) dalam bahasa Arab, akan tetapi berdasarkan yang paling valid dalam periwayatan dan paling shahih dalam penukilan. Dan jika sebuah Qira’at telah valid maka qiyas bahasa Arab dan kepopuleran dialek tidak bisa menolaknya. Karena Qira’at adalah sunah yang diikuti, wajib diterima dan dijadikan rujukan.”
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu berkata:”Qira’at adalah sunah yang diikuti.” Imam al-Baihaqi rahimahullah berkata:”Maksud beliau adalah mengikuti orang-orang sebelum kita dalam masalah huruf-huruf al-Qur’an adalah sunnah yang harus diikuti, tidak boleh menyelisihi mushaf yang ia adalah pedoman, dan tidak boleh pula menyelisihi Qira’at yang masyhur sekalipun yang selain itu boleh di dalam kaidah bahasa (Arab, ed).”
Dan sebagian ulama mengklasifikasikan macam-macam Qira’at, lalu mereka menjadikannya enam macam:
1. Pertama: Mutawatir, yaitu Qira’at yang dinukil oleh sejumlah orang yang tidak mungkin bersepakat dalam kedustaan dari oerang-orang yang seperti mereka hingga ke akhir sanad, dan ini yang dominan di dalam Qira’at.
2. Kedua: Masyhur, yaitu yang sanadnya shahih namun tidak sampai ke tingkatan Mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan rasm, terkenal di kalangan para Imam Qurra’, dan mereka tidak menganggapnya keliru atau ganjil. Dan para Ulama menyebutkan bahwa Qira’at jenis ini boleh diamalkan bacaannya.
3. Ketiga: Ahad, yaitu yang sanadnya shahih, namun menyelisihi rasm atau menyelisihi kaidah bahasa Arab, atau tidak terkenal sebagaimana terkenalnya Qira’at yang telah disebutkan. Dan yang ini tidak diamalkan bacaannya. Dan di antara contohnya adalah yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim rahimahullah dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca:
متكئين على رفارف خضر وعباقري حسان
مُتَّكِئِينَ عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ وَعَبْقَرِيٍّ حِسَانٍ (76)
Dan juga yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya beliau membaca: (surat At-Taubah ayat 128)
لَقَدْ جَآءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنْفَسِكُمْ… {128}
4. Keempat: Syadz, yaitu yang tidak shahih sanadnya. Seperti Qira’at:
مَلَكَ يَوْمَ الدِّينِ {4}
5. Kelima: Maudhu’, atau palsu yaitu yang tidak ada asal-usulnya.
6. Keenam: Mudraj, atau yang disisipi, yaitu ucapan yang ditambahkan dalam Qira’at (yang shahih) sebagai bentuk penafsiran. Seperti Qira’at Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma:
{ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ في مواسم الحج . فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ… }
Maka keempat Qira’at yang terakhir (dari no 3-5) tidak diamalkan (tidak boleh membaca al-Qur’an dengan Qira’at tersebut)
Jumhur ulama berpendapat bahwa Qira’at Sab’ah adalah Mutawatir, dan selain yang Mutawatir dan Masyhur maka tidak boleh membaca dengannya, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh al-Muhadzadzab:”Tidak boleh membaca dengan Qira’at Syadz di dalam shalat mapupun di luar shalat, karena ia bukan al-Qur’an. Karena al-Qur’an tidak ditetapkan kecuali dengan nukilan yang Mutawatir, dan Qira’at Syadz tidak Mutawatir. Dan barangsiapa yang berkata dengan selain ini maka ia adalah orang yang keliru dan bodoh. Maka jika seseorang menyelisihi dan membaca dengan Qira’at Syadz, maka Qira’atnya diingkari, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Dan para ulama Baghdad telah sepakat bahwa barangsiapa yang membaca dengan Qira’at Syadz maka ia diminta bertaubat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil Ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum Muslimin tentang tidakdiperbolehkannya membaca dengan Qira’at Syadz, dan juga tidak diperbolehkannya shalat di belakang imam yang membaca Qira’at ini (Syadz).”
(Sumber: مباحث في علوم القرآن Syaikh Manna al-Qaththan, Maktabah Ma’arif Linasyr wat Tauzi’ Riyadh, hal 176-180. Diterjemahkan dan dipsoting oleh Abu Yusuf Sujono)
|AL-QIRAA’AT DAN AL-QURRAA’
Selasa, 13 Desember 11
Selasa, 13 Desember 11
Al-Qiraa’at adalah bentuk jamak dari kata al-qiraa’ah (bacaan) yang
dalam bahasa Arab ia adalah kata dasar (mashdar) dari kata kerja qara’a
(membaca). Namun secara istilah ia adalah salah satu madzhab (cara/metode)
dalam membaca al-Qur’an, yang mana salah seorang imam Qurraa’a (Imam ahli
Qira’at) menjadikan madzab tersebut sebagai madzhab yang mebedakan antara
dirinya dengan imam yang lain.
Qira’at ini valid berdasarkan
sanad-sanadnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan masa
(periode) imam al-Qurraa’a yang mana cara mereka diikuti oleh manusia dalam
membaca al-Qur’an adalah kembali (bermuara) pada zaman para Shahabat radhiyallahu
'anhum. Dan di antara Shahabat radhiyallahu 'anhum yang terkenal
mengajarkan qira’at adalah sebagai berikut:”Ubay, ‘Ali, Zaid bn Tsabit, Ibnu
Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ary dan selain mereka radhiyallahu 'anhum.” Dan
dari merekalah banyak para Shahabat, dan Tabi’in di berbagai kota yang
mengambil (mempelajari) qira’at tersebut. Dan semuanya bersanad (berambung
sanadnya) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Imam adz-Dzahabi rahimahullah
berkata dalam Thabaqat al-Qurraa’:”Dan yang masyhur (terkenal)
sebagai orang yang mengajarkan qira’at (bacaan) al-Qur’an di kalangan Shahabat
ada tuuh orang; ‘Utsman, ‘Ali, Zaid bn Tsabit, Abu ad-Darda, ibnu Mas’ud, dan
Abu Musa al-Asy’ary radhiyallahu 'anhum. Dan sekelompok Shahabat telah
mempelajari qira’at dari Ubay radhiyallahu 'anhu, di anataranya; Abu Hurairah,
Ibnu ‘Abbas, ‘Abdullah bin as-Sa’ib. Dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma juga
mempelajarinya dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu.
Dan dari para Shahabat tersebut para
Tabi’in dari masing-masing negeri mengambil (mempelajari) qira’at (model
bacaan). Di antara mereka yang tinggal di Madinah adalah; Ibnul Musayyib,
‘Urwah, Salim, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Sulaiman bin Yasaar, ‘Atha bin Yasaar,
Mu’adz bin al-Harits yang dikenal dengan nama Mu’adz al-Qari’, ‘Abdurrahman bin
Hurmuz al-A’raj, Ibnu Syihab az-Zuhri, Muslim bin Jundub, dan Zaid bin Aslam
rahimahumullah.
Dan di antara mereka yang ada di
Mekah; ‘Ubaid bin ‘Umair, ‘Atha bin Abi Rabaah, Thawus, Mujahid, ‘Ikrimah,
dan Ibnu Abi Mulaikah rahimahumullah.
Dan di antara mereka yang ada di
Kufah; ’Alqamah, al-Awsad, Masruq, ‘Ubaidah, ‘Amru bin Syarahbil, al-Harits
bin Qais, ‘Amru bin Maimun, Abu ‘Abdurrahman as-Sulami, Sa’id bin Jubair,
an-Nakha’i, dan asy-Sya’bi rahimahumullah.
p]Dan di antara mereka yang ada di
Bashrah; Abu ‘Aliyah, Abu Rajaa’, Nashr bin ‘Ashim, Yahya bin Ya’mar,
al-Hasan, Ibnu Sirin dan Qatadah rahimahumullah
p]Dan di antara mereka yang ada di Syam; al-Mughirah bin Abu Syihab al-Makhzumi rahimahullah murid ‘Utsman radhiyallahu 'anhu, dan Khalifah bin Sa’d murid Abu ad-Darda radhiyallahu 'anhu
p]Dan di antara mereka yang ada di Syam; al-Mughirah bin Abu Syihab al-Makhzumi rahimahullah murid ‘Utsman radhiyallahu 'anhu, dan Khalifah bin Sa’d murid Abu ad-Darda radhiyallahu 'anhu
Dan pada masa Tabi’in, di penghujung
abad pertama, beberapa orang mengkosentrasikan diri dan memperhatikan dengan
serius ketelitian (dan peletakan kaidah) dalam qira’at (bacaan) al-Qur’an,
karena kondisi saat itu mengharuskan demikian. Dan mereka menjadikannya
(qira’at) sebagai satu bidang (disiplin) ilmu, sebagaimana yang mereka lakukan
pada ilmu-ilmu syari’at yang lainnya. Maka jadilah mereka imam-imam yang
menjadi panutan dalam qira’at dan dijadikan tempat rujukan yang dituju oleh
manusia.
Dan terkenalah dari generasi mereka
(Tabi’in) dan dari generasi setelah mereka al-Aimah as-Sab’ah (tujuh
imam ahli baca al-Qur’an) yang disandarkan kepada mereka qira’at yang sekarang
ini. Maka di antara mereka yang di Madinah; Abu Ja’far Yazid bin al-Qa’qa’
kemudian Nafi’ bin ‘Abdurahman. Dan di antara mereka yang di Mekah; ’Abdullah
bin Katsir, dan Humaid bin Qais bin al-A’raj.
Dan di antara mereka yang di Kufah; ’Ashim
bin Abi Najud, Sulaiman al-A’masy, Hamzah, dan al-Kisaa’i. Dan di
antara mereka yang di Bashrah; ’Abdullah bin Abi Ishaq, ‘Isa bin ‘Amr, Abu
‘Amr bin al-‘Allaa’, ‘Ashim bin al-Jahdary, kemudian Ya’qub al-Hadhrami.
Dan di antara mereka yang di Syam; ’Abdullah bin ‘Amir, Ismail bin ‘Abdullah
bin al-Muhajir, Yahya bin al-Harits, kemudian Syuraih bin Yazid
al-Hadhrami.
Dan tujuh imam yang terkenal di
antara mereka di seluruh penjuru adalah:Abu ‘Amr, Nafi’, ‘Ashim, Hamzah,
al-Kisaa’i, Ibnu ‘Amir dan Ibnu Katsir
Dan Qira’at (yang tujuh) bukanlah
huruf (yang tujuh pada pembahasan sebelumnya) menurut pendapat yang paling
kuat. Sekalipun ada kecocokan di antara kedua hal tersebut. Karena qira’at
adalah madzhab ulama (dalam membaca al-Qur’an) dan telah disepakati (ijma’)
bahwa ketujuhnya masih tetap ada dan dibaca manusia.
Dan sumber perbedaannya adalah dalam
lahjah, cara pengucapan, dan penyampaian, seperti Tafkhim, Tarqiq, Imaalah,
Idghaam, Izhaar, Isyba’, Madd, Qashr, Tasydidd, Takhfiif dan lain-lain. Dan
adapun sab’atu ahruf adalah berbeda dengan hal itu sesuai dengan apa
yang telah lalu. Dan permasalahan itu (tujuh huruf) berakhir pada pembukuan
al-Qur’an yang terakhir ketika perluasan daerah kekuasaan Islam, dan perbedaan
huruf tersebut belum membawa dampak yang dikhawatirkan berupa fitnah dan
kerusakan. Lalu para Shahabat radhiyallahu 'anhum di masa ‘Utsman radhiyallahu
'anhu mengarahkan manusia pada satu huruf, yaitu huruf Quraisy dan menulis
al-Qur’an dengan huruf tersebut sebagaimana pembahasan yang telah lalu.Wallahu
A’lam.
(Sumber: مباحث في علوم القرآن Syaikh Manna al-Qaththan, Maktabah Ma’arif Linasyr wat
Tauzi’ Riyadh, hal 171-173 dengan tambahan. Diterjemahkan dan dipsoting oleh
Abu Yusuf Sujono)
HIKMAH TURUNNYA AL-QUR’AN DENGAN TUJUH HURUF (TUJUH DIALEK)
Jumat, 02 Desember 11
Hikmah turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf bisa disimpulkan dalam beberapa
perkara: Jumat, 02 Desember 11
1. Memeberikan kemudahan dalam membaca dan menghafal bagi kaum yang masih umi (tidak bisa membaca dan menulis), yang masing-masing Kabilah (suku) dari mereka memiliki bahasa (dialek) tersendiri, dan mereka tidak terbiasa untuk menghafal syar’iat, terlebih lagi untuk menjadikan hal itu sebagai kebiasaannya. Hikmah ini ditunjukkan dengan jelas dalam beberapa hadits dengan bermacam-macam redaksi.
Dari Ubay radhiyallahu 'anhu berkata:
لقي رسول الله صلى الله عليه وسلم جبريل عند أحجار المِرَاءِ فقال: إني بُعثتُ إلى أمة أمِّيِّين، منهم الغلامُ والخادمُ والشيخ العاسِي والعجوز، فقال جبريل: فليقرأوا القرآن على سبعة أحرف
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengan Jibril 'alaihissalam di Ahajaril Miraa’ (sebuah daerah di Quba, di luar Madinah) lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata:”Sesungguhnya aku diutus (menjadi Nabi) kepada kaum yang ummi, di antara mereka ada anak-anak, pembantu, lelaki tua dan perempuan tua.” Maka Jibril 'alaihissalam berkata:”Maka boleh bagi mereka membaca al-Qur’an dengan menggunakan tujuh huruf/dialek (sesuai dengan dialek mereka agar mudah)” (HR. ath-Thabari dalam Tafsirnya, Ahmad dalam Musnadnya, Abu Dawud ath-Thayalisi, at-Tirmidzi dan dinyatakan hasan shahih oleh beliau)
Hadits lain, yaitu sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:
إِنَّ اللَّهَ أمُرُني أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ عَلَى حَرْفٍ. فقلت: اللهم خففْ عن أمَّتي
Dalam hadits yang lain, Jibril 'alaihissalam berkata:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَقْرَأَ أُمَّتُكَ الْقُرْآنَ عَلَى حَرْفَ
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
« أَسْأَلُ اللَّهَ مُعَافَاتَهُ وَمَغْفِرَتَهُ وَإِنَّ أُمَّتِى لاَ تُطِيقُ ذَلِكَ »
2. Kemukjizatan al-Qur’an terhadap fitrah bahasa bagi bangsa Arab, karena bermacam-macamnya sisi susunan bunyi al-Qur’an menjadikannya sebagai keberagaman yang mampu mengimbangi beragamnya cabang-cabang bahasa (dialek) yang di atasnya fitrah bahasa di kalangan Arab berada. Sehingga setiap orang Arab mampu untuk mengucapkannya dengan huruf-huruf dan kalimatnya sesuai dengan masing-masing lahjah (logat) alami dan dialek kaumnya, namun dengan tetap terjaganya kemukjizatan al-Qur’an yang dengannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menantang orang-orang Arab (untuk membuat yang serupa dengan al-Qur’an). Dan dengan keputusasaan mereka untuk melawan al-Qur’an maka hal itu tidak hanya menjadikannya menjadi mukjizat bagi satu bahasa saja, namun ia menjadi mukjizat bagi fitrah bahasa itu sendiri di kalangan bangsa Arab.
3. Menunjukkan kemukjizatan al-Qur’an dalam makna dan hukum-hukumnya, karena perubahan bentuk suara dalam sebagian huruf dan kalimatnya menjadikan al-Qur’an siap untuk diambil (disimpulkan) hukum-hukumnya, yang menjadikan al-Qur’an cocok untuk semua zaman. Oleh sebab itu para ulama ahli fikih berdalil dengan Qira’at Sab’ah (tujuh model bacaan) dalam ber-istinbath (menyimpulkan hukum dari dalil) dan ijtihad mereka.”
4. Di dalamnya juga menunjukkan keistimewaan al-Qur’an dibandingkan dengan kitab-kitab samawi yang lain, karena kitab-kitab tersebut diturunkan sekaligus dengan satu huruf sedangkan al-Qur’an dengan tujuh huruf.
5. Di dalam turunnya al-Qur’an dalam tujuh huruf ada kemuliaan yang diberikan oleh Allah kepada ummat ini, dan penjelasan tentang luasnya rahmat Allah terhadap mereka, yaitu dengan memudahkan bagi mereka untuk mempelajari kitab-Nya dengan kemudahan yang semaksimal mungkin.
6. Di dalamnya adalah permulaan untuk menyatukan bahasa-bahasa (dialek) Arab menjadi satu bahasa terpilih yang paling fasih. Dan itu adalah permulaan dalam proses tahapan-tahapan penyatuan umat Islam di atas satu bahasa yang menyatukan mereka.
7. Bentuk perhatian terhadap kondisi kehidupan suku-suku di jazirah Arab yang berdiri di atas fanatisme penuh terhadap segala sesuatu yang ada kaitannya dengan suku, seperti nasab (garis keturunan), tempat tinggal, maslahat dan bahasa yang susah untuk berubah (berpindah) darinya dalam waktu yang singkat.
(Sumber: مباحث في علوم القرآن Syaikh
Manna al-Qaththan, Maktabah Ma’arif Linasyr wat Tauzi’ Riyadh, hal 169-170
dengan tambahan dari http://uqu.edu.sa/page/ar/158765. Diterjemahkan dan
dipsoting oleh Abu Yusuf Sujono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar