Posted on Januari 1, 2008 by Situs
islam: www.almanhaj.or.id , www.alsofwah.or.id , www.muslim.or.id
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
MENURUT SYARI’AT ISLAM YANG MULIA
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kaum muda untuk menyegerakan menikah sehingga mereka tidak berkubang dalam kemaksiatan, menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena, banyak sekali keburukan akibat menunda pernikahan.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kaum muda untuk menyegerakan menikah sehingga mereka tidak berkubang dalam kemaksiatan, menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena, banyak sekali keburukan akibat menunda pernikahan.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di
antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu
lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan
barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu
dapat membentengi dirinya.”[1]
Anjuran Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam untuk segera menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana
yang dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:
[1]. Melaksanakan Perintah Allah
Ta’ala.
[2]. Melaksanakan Dan Menghidupkan Sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam.
[3]. Dapat Menundukkan Pandangan.
[4]. Menjaga Kehormatan Laki-Laki Dan Perempuan.
[5]. Terpelihara Kemaluan Dari Beragam Maksiat.
[2]. Melaksanakan Dan Menghidupkan Sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam.
[3]. Dapat Menundukkan Pandangan.
[4]. Menjaga Kehormatan Laki-Laki Dan Perempuan.
[5]. Terpelihara Kemaluan Dari Beragam Maksiat.
Dengan menikah, seseorang akan
terpelihara dari perbuatan jelek dan hina, seperti zina, kumpul kebo, dan
lainnya. Dengan terpelihara diri dari berbagai macam perbuatan keji, maka hal
ini adalah salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam Surga.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Artinya : Barangsiapa yang menjaga
apa yang ada di antara dua bibir (lisan)nya dan di antara dua paha (ke-maluan) nya,
aku akan jamin ia masuk ke dalam Surga.” [2]
[6]. Ia Juga Akan Termasuk Di Antara
Orang-Orang Yang Ditolong Oleh Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang ditolong oleh Allah, yaitu orang yang menikah untuk memelihara dirinya dan pandangannya, orang yang berjihad di jalan Allah, dan seorang budak yang ingin melunasi hutangnya (menebus dirinya) agar merdeka (tidak menjadi budak lagi). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang ditolong oleh Allah, yaitu orang yang menikah untuk memelihara dirinya dan pandangannya, orang yang berjihad di jalan Allah, dan seorang budak yang ingin melunasi hutangnya (menebus dirinya) agar merdeka (tidak menjadi budak lagi). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Ada tiga golongan manusia
yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah, (2) budak
yang menebus dirinya agar merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin
memelihara kehor-matannya.” [3]
[7]. Dengan Menikah, Seseorang Akan
Menuai Ganjaran Yang Banyak.
Bahkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa seseorang yang bersetubuh dengan isterinya akan mendapatkan ganjaran. Beliau bersabda,
Bahkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa seseorang yang bersetubuh dengan isterinya akan mendapatkan ganjaran. Beliau bersabda,
“Artinya : … dan pada persetubuhan
salah seorang dari kalian adalah shadaqah…” [4]
[8]. Mendatangkan Ketenangan Dalam
Hidupnya
Yaitu dengan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
Yaitu dengan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
“Artinya : Dan di antara tanda-tanda
(kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia
menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.”
[Ar-Ruum : 21]
Seseorang yang berlimpah harta belum
tentu merasa tenang dan bahagia dalam kehidupannya, terlebih jika ia belum
menikah atau justru melakukan pergaulan di luar pernikahan yang sah.
Kehidupannya akan dihantui oleh kegelisahan. Dia juga tidak akan mengalami
mawaddah dan cinta yang sebenarnya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : Tidak pernah terlihat dua
orang yang saling mencintai seperti (yang terlihat dalam) pernikahan.” [5]
Cinta yang dibungkus dengan pacaran,
pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang
sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami
ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan laknat Allah. Terlebih
lagi jika mereka hidup berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka akan
terjerumus dalam lembah perzinaan yang menghinakan mereka di dunia dan akhirat.
Berduaan antara dua insan yang
berlainan jenis merupakan perbuatan yang terlarang dan hukumnya haram dalam
Islam, kecuali antara suami dengan isteri atau dengan mahramnya. Sebagaimana
sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : angan sekali-kali seorang
laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama
mahramnya.” [6]
Mahram bagi laki-laki di antaranya
adalah bapaknya, pamannya, kakaknya, dan seterusnya. Berduaan dengan didampingi
mahramnya pun harus ditilik dari kepen-tingan yang ada. Jika tujuannya adalah
untuk ber-pacaran, maka hukumnya tetap terlarang dan haram karena pacaran hanya
akan mendatangkan kegelisahan dan menjerumuskan dirinya pada perbuatan-perbuatan
terlaknat. Dalam agama Islam yang sudah sempurna ini, tidak ada istilah pacaran
meski dengan dalih untuk dapat saling mengenal dan memahami di antara kedua
calon suami isteri.
Sedangkan berduaan dengan didampingi
mahramnya dengan tujuan meminang (khitbah), untuk kemudian dia menikah, maka
hal ini diperbolehkan dalam syari’at Islam, dengan ketentuan-ketentuan yang
telah dijelaskan pula oleh syari’at.
[9]. Memiliki Keturunan Yang Shalih
Setiap orang yang menikah pasti ingin memiliki anak. Dengan menikah –dengan izin Allah— ia akan mendapatkan keturunan yang shalih, sehingga menjadi aset yang sangat berharga karena anak yang shalih akan senantiasa mendo’akan kedua orang tuanya, serta dapat menjadikan amal bani Adam terus mengalir meskipun jasadnya sudah berkalang tanah di dalam kubur.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Setiap orang yang menikah pasti ingin memiliki anak. Dengan menikah –dengan izin Allah— ia akan mendapatkan keturunan yang shalih, sehingga menjadi aset yang sangat berharga karena anak yang shalih akan senantiasa mendo’akan kedua orang tuanya, serta dapat menjadikan amal bani Adam terus mengalir meskipun jasadnya sudah berkalang tanah di dalam kubur.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apabila manusia meninggal
dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya.” [7]
[10]. Menikah Dapat Menjadi Sebab
Semakin Banyaknya Jumlah Ummat Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam
Termasuk anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah menikahi wanita-wanita yang subur, supaya ia memiliki keturunan yang banyak.
Termasuk anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah menikahi wanita-wanita yang subur, supaya ia memiliki keturunan yang banyak.
Seorang yang beriman tidak akan
merasa takut dengan sempitnya rizki dari Allah sehingga ia tidak membatasi
jumlah kelahiran. Di dalam Islam, pembatasan jumlah kelahiran atau dengan
istilah lain yang menarik (seperti “Keluarga Berencana”) hukumnya haram dalam Islam.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam justru pernah mendo’akan seorang
Shahabat beliau, yaitu Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, yang telah membantu
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam selama sepuluh tahun dengan do’a:
“Ya Allah, perbanyaklah harta dan
anaknya dan berkahilah baginya dari apa-apa yang Engkau anugerahkan padanya.”
[8]
Dengan kehendak Allah, dia menjadi
orang yang paling banyak anaknya dan paling banyak hartanya pada waktu itu di
Madinah. Kata Anas, “Anakku, Umainah, menceritakan kepadaku bahwa anak-anakku
yang sudah meninggal dunia ada 120 orang pada waktu Hajjaj bin Yusuf memasuki
kota Bashrah.” [9]
Semestinya seorang muslim tidak
merasa khawatir dan takut dengan banyaknya anak, justru dia merasa bersyukur
karena telah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang
mulia. Allah ‘Azza wa Jalla akan memudahkan baginya dalam mendidik
anak-anaknya, sekiranya ia bersungguh-sungguh untuk taat kepada Allah dan
Rasul-Nya. Bagi Allah ‘Azza wa Jalla tidak ada yang mustahil.
Di antara manfaat dengan banyaknya
anak dan keturunan adalah:
1. Mendapatkan karunia yang sangat besar yang lebih tinggi nilainya dari harta.
2. Menjadi buah hati yang menyejukkan pandangan.
3. Sarana untuk mendapatkan ganjaran dan pahala dari sisi Allah.
4. Di dunia mereka akan saling menolong dalam ke-bajikan.
5. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.
6. Do’a mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang tuanya sudah tidak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia).
7. Jika ditakdirkan anaknya meninggal ketika masih kecil/belum baligh -insya Allah- ia akan menjadi syafa’at (penghalang masuknya seseorang ke dalam Neraka) bagi orang tuanya di akhirat kelak.
8. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dengan api Neraka, manakala orang tuanya mampu men-jadikan anak-anaknya sebagai anak yang shalih atau shalihah.
9. Dengan banyaknya anak, akan menjadi salah satu sebab kemenangan kaum muslimin ketika jihad fi sabilillah dikumandangkan karena jumlahnya yang sangat banyak.
10. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangga akan jumlah ummatnya yang banyak.
1. Mendapatkan karunia yang sangat besar yang lebih tinggi nilainya dari harta.
2. Menjadi buah hati yang menyejukkan pandangan.
3. Sarana untuk mendapatkan ganjaran dan pahala dari sisi Allah.
4. Di dunia mereka akan saling menolong dalam ke-bajikan.
5. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.
6. Do’a mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang tuanya sudah tidak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia).
7. Jika ditakdirkan anaknya meninggal ketika masih kecil/belum baligh -insya Allah- ia akan menjadi syafa’at (penghalang masuknya seseorang ke dalam Neraka) bagi orang tuanya di akhirat kelak.
8. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dengan api Neraka, manakala orang tuanya mampu men-jadikan anak-anaknya sebagai anak yang shalih atau shalihah.
9. Dengan banyaknya anak, akan menjadi salah satu sebab kemenangan kaum muslimin ketika jihad fi sabilillah dikumandangkan karena jumlahnya yang sangat banyak.
10. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangga akan jumlah ummatnya yang banyak.
Anjuran Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam ini tentu tidak bertentangan dengan manfaat dan hikmah yang
dapat dipetik di dalamnya. Meskipun kaum kafir tiada henti-hentinya menakut-nakuti
kaum muslimin sepuaya mereka tidak memiliki banyak anak dengan alasan rizki,
waktu, dan tenaga yang terbatas untuk mengurus dan memperhatikan mereka.
Padahal, bisa jadi dengan adanya anak-anak yang menyambutnya ketika pulang dari
bekerja, justru akan membuat rasa letih dan lelahnya hilang seketika. Apalagi
jika ia dapat bermain dan bersenda gurau dengan anak-anaknya. Masih banyak lagi
keutamaan memiliki banyak anak, dan hal ini tidak bisa dinilai dengan harta.
Bagi seorang muslim yang beriman, ia
harus yakin dan mengimani bahwa Allah-lah yang memberikan rizki dan mengatur
seluruh rizki bagi hamba-Nya. Tidak ada yang luput dari pemberian rizki Allah
‘Azza wa Jalla, meski ia hanya seekor ikan yang hidup di lautan yang sangat
dalam atau burung yang terbang menjulang ke langit. Allah ‘Azza wa Jalla
berfirman:
“Artinya : Dan tidak satu pun
makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rizkinya.
Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis)
dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” [Huud : 6]
Pada hakikatnya, perusahaan tempat
bekerja hanyalah sebagai sarana datangnya rizki, bukan yang memberikan rizki.
Sehingga, setiap hamba Allah ‘Azza wa Jalla diperintahkan untuk berusaha dan
bekerja, sebagai sebab datangnya rizki itu dengan tetap tidak berbuat maksiat
kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam usahanya mencari rizki. Firman Allah ‘Azza wa
Jalla:
Artinya : “Dan barangsiapa yang
bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam
urusannya.” [Ath-Thalaq : 4]
Jadi, pada dasarnya tidak ada alasan
apa pun yang membenarkan seseorang membatasi dalam memiliki jumlah anak,
misalnya dengan menggunakan alat kontrasepsi, yang justru akan membahayakan
dirinya dan suaminya, secara medis maupun psikologis
APABILA BELUM DIKARUNIAI ANAK
APABILA BELUM DIKARUNIAI ANAK
Allah Yang Maha Berkuasa atas segala
sesuatu, Mahaadil, Maha Mengetahui, dan Mahabijaksana meng-anugerahkan anak
kepada pasangan suami isteri, dan ada pula yang tidak diberikan anak. Allah
‘Azza wa Jalla berfirman:
“Artinya : Milik Allah-lah kerajaan
langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak
perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada
siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan
perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui,
Mahakuasa.” [Asy-Syuuraa : 49-50]
Apabila sepasang suami isteri sudah
menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh Allah belum memiliki anak, maka
janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaklah ia terus
berdo’a sebagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam dan Zakariya ‘alaihis salaam
telah berdo’a kepada Allah sehingga Allah ‘Azza wa Jalla mengabulkan do’a
mereka.
Do’a mohon dikaruniai keturunan yang
baik dan shalih terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu:
“Ya Rabb-ku, anugerahkanlah kepadaku
(seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.” [Ash-Shaaffaat : 100]
“…Ya Rabb kami, anugerahkanlah
kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan
jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan : 74]
“…Ya Rabb-ku, janganlah Engkau
biarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkau-lah ahli waris yang
terbaik.” [Al-Anbiyaa' : 89]
“…Ya Rabb-ku, berilah aku keturunan
yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” [Ali ‘Imran :
38]
Suami isteri yang belum dikaruniai
anak, hendaknya ikhtiar dengan berobat secara medis yang dibenarkan menurut
syari’at, juga menkonsumsi obat-obat, makanan dan minuman yang menyuburkan.
Juga dengan meruqyah diri sendiri dengan ruqyah yang diajarkan Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan terus menerus istighfar (memohon ampun)
kepada Allah atas segala dosa. Serta senantiasa berdo’a kepada Allah di tempat
dan waktu yang dikabulkan. Seperti ketika thawaf di Ka’bah, ketika berada di
Shafa dan Marwah, pada waktu sa’i, ketik awuquf di Arafah, berdo’a di sepertiga
malam yang akhir, ketika sedang berpuasa, ketika safar, dan lainnya.[10]
Apabila sudah berdo’a namun belum
terkabul juga, maka ingatlah bahwa semua itu ada hikmahnya. Do’a seorang muslim
tidaklah sia-sia dan Insya Allah akan menjadi simpanannya di akhirat kelak.
Janganlah sekali-kali seorang muslim
berburuk sangka kepada Allah! Hendaknya ia senantiasa berbaik sangka kepada
Allah. Apa yang Allah takdirkan baginya, maka itulah yang terbaik. Allah Maha
Mengetahui, Maha Penyayang kepada hamba-hambaNya, Mahabijaksana dan Mahaadil.
Bagi yang belum dikaruniai anak,
gunakanlah kesempatan dan waktu untuk berbuat banyak kebaikan yang sesuai dengan
syari’at, setiap hari membaca Al-Qur-an dan menghafalnya, gunakan waktu untuk
membaca buku-buku tafsir dan buku-buku lain yang bermanfaat, berusaha membantu
keluarga, kerabat terdekat, tetangga-tetangga yang sedang susah dan miskin,
mengasuh anak yatim, dan sebagainya.
Mudah-mudahan dengan
perbuatan-perbuatan baik yang dikerjakan dengan ikhlas mendapat ganjaran dari
Allah di dunia dan di akhirat, serta dikaruniai anak-anak yang shalih.
[Disalin dari buku Bingkisan
Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit
Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/378, 425, 432), al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400), at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), ad-Darimi (II/132), Ibnu Jarud (no. 672) dan al-Baihaqi (VII/77), dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6474, 6807), dari Sahl bin Sa’ad radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251), an-Nasa-i (VI/61), at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518) dan al-Hakim (II/160, 161), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat al-Misykah (no. 3089).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155—at-Ta’liiqatul Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1847), al-Hakim (II/160), al-Baihaqi (VII/78) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 624).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/26, 222), al-Bukhari (no. 1862) dan Muslim (no. 1341) dan lafazh ini menurut riwayat Muslim, dari Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1631), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 38), Abu Dawud (no. 2880), an-Nasa’i (VI/251), at-Tirmidzi (no. 1376, Ibnu Khuzaimah (no. 2494), Ibnu Hibban (no. 3016) dan lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa’ul Ghaliil (no. 1580).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6334, 6344, 6378, 6380) dan Muslim (no. 2480, 2481).
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1982). Lihat Fat-hul Baari (IV/228-229).
[10]. Untuk lebih jelasnya, bacalah buku penulis: “Do’a & Wirid”.
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2080/slash/0
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/378, 425, 432), al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400), at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), ad-Darimi (II/132), Ibnu Jarud (no. 672) dan al-Baihaqi (VII/77), dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6474, 6807), dari Sahl bin Sa’ad radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251), an-Nasa-i (VI/61), at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518) dan al-Hakim (II/160, 161), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat al-Misykah (no. 3089).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155—at-Ta’liiqatul Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1847), al-Hakim (II/160), al-Baihaqi (VII/78) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 624).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/26, 222), al-Bukhari (no. 1862) dan Muslim (no. 1341) dan lafazh ini menurut riwayat Muslim, dari Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1631), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 38), Abu Dawud (no. 2880), an-Nasa’i (VI/251), at-Tirmidzi (no. 1376, Ibnu Khuzaimah (no. 2494), Ibnu Hibban (no. 3016) dan lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa’ul Ghaliil (no. 1580).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6334, 6344, 6378, 6380) dan Muslim (no. 2480, 2481).
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1982). Lihat Fat-hul Baari (IV/228-229).
[10]. Untuk lebih jelasnya, bacalah buku penulis: “Do’a & Wirid”.
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2080/slash/0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar