Islam
adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan mutakamil (sempurna). Agama mulia ini
diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta, Yang Maha Mengetahui tentang seluk
beluk ciptaan-Nya. Dia turunkan ketetapan syariat agar manusia hidup tenteram
dan teratur.
Diantara
aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara
pergaulan antara pria dan wanita. Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan
oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela:
Pertama,
hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis
secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata
secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini, “Katakanlah kepada
laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih baik bagi mereka…katakanlah kepada
wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga
kemaluannya…” (QS. 24: 30-31).
Awal
dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah kedua biji mata ini agar
terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda, “Wahai
Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram)
dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi
tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud).
Kedua,
hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana
islami agar terhindar dari fitnah. Secara khusus bagi wanita Allah SWT
berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa
nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”
(QS. 24: 31).
Dalam
ayat lain Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan
anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah
mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59)
Dalam
hal menjaga aurat, Nabi pun menegaskan sebuah tata krama yang harus
diperhatikan, beliau bersabda: “Tidak dibolehkan laki-laki melihat aurat
(kemaluan) laki-laki lain, begitu juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan
perempuan lain. Dan tidak boleh laki-laki berkumul dengan laki-laki lain dalam
satu kain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh berkemul dengan sesama
perempuan dalam satu kain.” (HR. Muslim)
Ketiga,
tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17:
32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah
berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya
yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).
Keempat,
menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’.
Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah, “Hai para istri Nabi,
kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah
kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam
hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31)
Berkaitan
dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, “Perempuan dilarang berbicara
dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lunak sebagaimana dia
berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)
Kelima,
hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan
sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan
dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i).
Dalam
keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang
tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal
ini dilakukan Nabi tentu saja untuk memberikan teladan kepada umatnya agar
melakukan tindakan preventif sebagai upaya penjagaan hati dari bisikan
syaithan. Wallahu a’lam.
Selain
dua hadits di atas ada pernyataan Nabi yang demikian tegas dalam hal ini,
bekiau bersabda: “Seseorang dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum
dari besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR.
Thabrani).
Keenam,
hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita
dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar
dari masjid dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan,
maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian
tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud).
Selain
itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua
wanita.” (HR. Abu Daud).
Dari
uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga
batasan dalam pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak
diharapkan.
Tapi
nampaknya rambu-rambu pergaulan ini belum sepenuhnya difahami oleh sebagian
orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati mereka dengan baik.
Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita masing-masing.
Semoga
Allah senantiasa membimbing kita dan menjauhkannya dari perbuatan tercela dan
perbuatan yang tidak terpuji. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar